PembaTIK
Apa itu PembaTIK?
PembaTIK kepanjangan dari Pembelajaran berbasis TIK, merupakan program Peningkatan Kompetensi TIK guru yang mengacu pada kerangka kerja peningkatan kompetensi TIK Guru UNESCO. Standar kompetensi TIK ini terdiri dari 4 level, yaitu level literasi, implementasi, kreasi, dan berbagi (4i leveling).
Manfaat Mengikuti PembaTIK
Meningkatkan kemampuan TIK sesuai dengan perkembangan teknologi terkini
Mendapatkan sertifikat pada setiap level dengan skala nasional
Berkesempatan untuk menjadi Duta Rumah Belajar
Ilustrasi Tahapan Pembatik
1. Bimtek Daring Level 1 (Literasi TIK)
- Melakukan registrasi melalui aplikasi Simpatik (simpatik.belajar.kemdikbud.go.id)
- Mendaftar pada salah satu gelombang yang tersedia
- Mengikuti kelas bimtek daring
- Mengunduh modul dan dan mempelajari materi pembelajaran secara mandiri
- Ujian sertifikasi daring Level 1
- Peserta yang lulus mendapat sertifkat Level 1
2. Bimtek Daring Level 2 (Implementasi TIK)
- Semua peserta yang lulus Level 1 melanjutkan ke Level 2
- Melakukan pendaftaran pada salah satu gelombang level 2 yang tersedia di aplikasi Simpatik (simpatik.belajar.kemdikbud.go.id)
- Mengikuti kelas bimtek daring
- Mengunduh modul dan dan mempelajari materi pembelajaran secara mandiri
- Mengunggah video dokumentasi dan testimoni pemanfaatan TIK untuk pembelajaran
- Ujian sertifikasi daring Level 2
- Peserta yang lulus mendapat sertifikat Level 2
3. Bimtek Daring Level 3 (Kreasi TIK)
- Semua peserta yang lulus Level 2 dapat melanjutkan ke Level 3.
- Melakukan pendaftaran pada salah satu gelombang level 3 yang tersedia di aplikasi Simpatik (simpatik.belajar.kemdikbud.go.id)
- Mengikuti kelas bimtek daring
- Mengunduh modul dan dan mempelajari materi pembelajaran secara mandiri
- Mengunggah Karya Konten Pembelajaran
- Ujian sertifikasi daring Level 3
- Peserta yang lulus mendapat sertifikat Level 3
4. Bimtek Tatap Muka Level 4 (Berbagi TIK)
- Peserta terpilih dari tiap provinsi akan mengikuti level 4 yang dilaksanakan tatap muka dengan 30 peserta di setiap provinsinya.
- Melakukan Inovasi pembelajaran dan berbagi pengetahuan
- Peserta yang lulus mendapatkan sertifikat Level 4
- Peserta terbaik di level 4 akan dikukuhkan sebagai Duta Rumah Belajar
Syarat dan Ketentuan
- Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari semua jenjangyang dibuktikan dengan SK PNS yang bersangkutan.
- Guru Tetap Yayasan yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Yayasan
- Guru Honorer di Instansi Pendidikan Pemerintah/Swasta dari semua jenjang yang dibuktikan dengan keputusan dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.
- Mengajar minimal satu bidang studi di sekolahnya (guru mata pelajaran/guru kelas).
(sumber : https://simpatik.belajar.kemdikbud.go.id/)
Silakan Klik berikut untuk mengetahui lebih lanjut: PembaTIK Rumah Belajar
Komentar
Posting Komentar